Penipuan PNS di garut

Kepolisian Polda Jabar mengatakan tersangka kasus penipuan CPNS kini telah berkembang dari empat menjadi delapan tersangka. Kedelapan tersangka kasus penipuan CPNS ini telah diamankan di Mapolda Jabar.
"Tersangka saat ini delapan, tiga di antaranya merupakan PNS," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo kepada Republika saat dihubungi, Senin (17/8).
Kedelapan tersangka yang saat ini sudah diamankan kepolisian ialah ASF (50), AA (48), MS (54), HH (55), DS (43), DK (38), JN dan DM. Seiring dengan pengembangan penyelidikan kasus penipuan CPNS ini, Pudjo menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kasus penipuan CPNS ini, lanjut Pudjo, merupakan rangkaian dari kasus yang telah bermula sejak 2010 lalu. Kasus penipuan ini mulai memuncak sejak korban melaporkan kerugian akibat penipuan yang ia alami. Atas laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya delapan tersangka berhasil diamankan.
Dari kesembilan tersangka, Pudjo mengatakan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya mencapai Rp 9 miliar. Pudjo mengatakan, barang bukti senilai Rp 9 miliar ini terdiri dari berbagai jenis barang.Beberapa di antaranya merupakan enam bangunan rumah. Lima rumah berada di Garut dan satu di Sumedang. Barang bukti tersebut ditambahkan pula dengan barang bukti lain berupa dua unit kos-kosan, 1 hektare kebun sawah hingga kolam.

"Selain itu, kita juga amankan 10 mobil roda empat dari berbagai merek, satu truk dan satu unit motor besar," tambah Pudjo.

Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan ialah menawarkan status pengangkatan PNS kepada korban yang mayoritas merupakan karyawan honorer seperti guru, perawat dan staf di pemerintahan.Para korban ini, terang Pudjo, berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat seperti Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung hingga Majalengka. Sejauh ini, total korban penipuan CPNS dari satu sindikat penipu ini telah mencapai 1.003 korban di wilayah Jawa Barat.
Untuk menjerat korban, para pelaku mencatut nama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Wilayah III Jawa Barat. Para pelaku, lanjut Pudjo, merayu para korban dengan janji penerbitan nomor penetapan pokok pegawai serta penempatan CPNS. Pudjo menilai setidaknya ada sekitar enam surat yang membuat para korban penipuan tertarik dan masuk dalam perangkap para pelaku penipuan CPNS.
Dengan iming-imging pengangkatan sebagai CPNS tanpa melalui tes, para korban kemudian bersedia untuk melakukan penyetoran uang kepada pelaku penipuan CPNS.
Masing-masing korban, lanjut Pudjo, bersedia menyetor uang kepada pelaku dengan kisaran uang sebesar Rp 45 juta hingga Rp 150 juta. Akan tetapi penyetoran uang tersebut dilakukan secara bertahap, dan setelah SK pengangkatan yang mencatut nama BKN Kantor Wilayah III Jabar keluar, baru dana penyetoran dilunasi."Kejadian yang kemarin, SK sudah pada keluar dan korban diarahkan ke hotel (Hotel Yehezkiel) untuk pengesahan penandatanganan. Tetapi saat korban cek ke BKN, ternyata tidak ada," jelas Pudjo.